H.* selaku mantan P e l aksana t ugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), jika sertifikat tanah yang asli disita dan dipegang oleh jaksa, maka tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika barang sitaan tersebut hilang atau rusak, apakah jaksa penuntut umum atau institusi kejaksaan. Padahal, di kemudian hari hakim dapat memutuskan untuk
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan
Tidak boleh hanya didasarkan atas rekaan. Cara yang paling baik adalah sebelum tanggal pelaksanaan, sebaiknya panitera atau jurusita mengadakan penelitian secukupnya tentang pemilikan status barang yang hendak disita apakah benar milik pihak yang kalah. Penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada di tangan pihak yang dikalahkan.
Dalam hal benda yang disita tersebut kemudian diputus dirampas untuk negara, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011, dapat disimpulkan bahwa sita pidana terhadap benda yang didalamnya terdapat hak tanggungan, tidak serta merta menghilangkan kedudukan pemegang hak tanggungan sebagai pihak yang memiliki hak terhadap hak tanggungan tersebut yang sekaligus menjawab pertanyaan
Yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum. 1.
ยท Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau; ยท Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau; ยท Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
DLw9.
barang yang tidak boleh disita pajak